Persatuan Lawn Tennis Indonesia (Pelti) Jateng akan menggelar
Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 17 November di kantor KONI Jateng.
Selain memilih ketua umum baru, Musprov juga dimanfaatkan untuk menyusun
draf aturan penyelenggaraan Pra-Porprov dan Porprov 2013.
Wakil Ketua Umum Pelti Jateng, Sukahar, mengatakan hingga kini belum ada yang menyampaikan niat maju menjadi ketua umum. Namun, dalam dua-tiga hari, pihaknya akan mencari sosok yang paling pas untuk memimpin Pelti Jateng.
Ia mengatakan, Pelti memang butuh figur yang mau dan mampu untuk mengembangkan organisasi dan pembinaan. Selain itu calon harus mau berkorban, juga memiliki kekuatan untuk menggalang dana. Dia melihat tantangan Pelti ke depan cukup besar, karena harus bisa mempertahankan prestasi di PON 2016 mendatang.
Salah satu program yang perlu mendapatkan prioritas, adalah bagaimana mengadakan regenerasi pemain dan menciptakan kenyamanan bagi para petenis andalan supaya tidak lari ke provinsi lain.
Pelti mengundang 35 pengurus cabang se-Jateng. Setiap pengurus cabang
berhak mengirim satu delegasi sebagai peserta. Kabid Litbang Pelti
Jateng Tri Nurharsono, mengatakan acara dimulai pukul 10.00 dengan
dibuka Ketua Umum KONI Jateng, Soediro Atmoprawiro. Tri juga berharap
Ketua Umum Pelti sekarang, Kukrit Suryo Wicaksono, bisa hadir dalam
acara tersebut. (sumber:sm)
Wakil Ketua Umum Pelti Jateng, Sukahar, mengatakan hingga kini belum ada yang menyampaikan niat maju menjadi ketua umum. Namun, dalam dua-tiga hari, pihaknya akan mencari sosok yang paling pas untuk memimpin Pelti Jateng.
Ia mengatakan, Pelti memang butuh figur yang mau dan mampu untuk mengembangkan organisasi dan pembinaan. Selain itu calon harus mau berkorban, juga memiliki kekuatan untuk menggalang dana. Dia melihat tantangan Pelti ke depan cukup besar, karena harus bisa mempertahankan prestasi di PON 2016 mendatang.
Salah satu program yang perlu mendapatkan prioritas, adalah bagaimana mengadakan regenerasi pemain dan menciptakan kenyamanan bagi para petenis andalan supaya tidak lari ke provinsi lain.
Undang 35 Pengcab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar